Media Informasi dan Promosi Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis Kota Depok

Polisi dan TNI Perketat Pengamanan Rapat Pleno Pilkada DEPOK

Klik Untuk Membaca Berita Lebih Lanjut.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 10 Februari 2016

Cara mengurus e-KTP

"e-KTP"
Kalau kita melihat tata cara dan proses pembuatan e-KTP tak berbeda jauh dengan pembuatan dokumen yang lainny.

Syarat pengurusan :
  1. Berusia 17 tahun atau lebih.
  2. Menunjukan surat pengantar.
  3. Mengisi formulir F.1.
  4. Foto copi Kartu Keluarga.
Proses pembuatan E-KTP.
  1. Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
  2. Pemohon mengambil no antrean.
  3. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
  4. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.
  5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
  6. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  7. Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  8. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan scan retina mata.
  9. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  10. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Proses pencetakan e-KTP palng lambat 2 minggu setelah pembuatan.
Share:

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak

Berikut Cara Membuat Akta Kelahiran Anak – Buat orang tua yang baru memiliki anak ataupun sudah beberapa bulan kelahiran anak harus segera mengurus perihal akta kelahiran anak. Karena nantinya dengan akta tersebut status anak jelas dan terdaftar sebagai warga negara.
Berikut ini ngobrolpanas akan memberikan informasi tentang cara membuat akta kelahiran anak. Seblumnya akta kelahiran sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 dibagi beberapa macam yaitu :
  1. Akte Kelahiran Umum: Akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.
  2. Akte Kelahiran Dispensasi: Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda.
  3. Akte Kelahiran Pengadilan: Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
Nah berdasarkan peraturan presiden nomor : 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Pasal 52) dengan syarat sebagai berikut :
  1. Surat Kelahiran dari dokter / bidan/penolong kelahiran ;
  2. Nama dan Identitas saksi kelahiran;
  3. Kartu Keluarga (KK) orang tua;
  4. KTP orang tua;
  5. Kutipan Akta Nikah / akta perkawinan orang tua;
Adapun untuk dapat masuk kedalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka prosedur untuk penerbitan Akte Kelahiran, terlebih dahulu seseorang harus terdaftar dalam database kependudukan (untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan) yang dituangkan / dicetak dalam Kartu Keluarga (KK). Sehubungan dengan hal tersebut maka untuk pengurusan akte kelahiran anak, disarankan untuk sekaligus mengurus KK dengan mengisi form F1.01 mengetahui RT/RW dan Kelurahan.
Sedang biaya untuk mengurus pembuatan akata kelahiran secara umum sebagai berikut:
  1. Akte kelahiran umum : WNI Rp.0,-
  2. Dispensasi Biaya keterlambatan : WNI RP. 10.000,-
  3. Pengadilan. Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri. biasanya biaya pengadilan sekitar Rp. 200.000.
Untuk lebih jelasnya berikut kami berikan gambaran alur Cara Membuat Akta Kelahiran Anak:
Berikut Cara Membuat Akta Kelahiran Anak
Share:

Cara mengurus KARTU KELUARGA

"Kartu Keluarga"
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Penduduk warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui kepala desa/lurah dan camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Keluarga.
A. Syarat-syarat Penerbitan dan Perubahan Kartu Keluarga
  1. Penerbitan Kartu Keluarga baru bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Pengantar RT/RW;
    2. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
    3. Fotokopi/menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
    4. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  2. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. Kutipan Akta Kelahiran.
  3. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. KK yang akan ditumpangi
    3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
    4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  4. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama atau KK yang ditumpangi
    2. Paspor
    3. Izin Tinggal Tetap dan
    4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing Tinggal Tetap
  5. Perubahan Kartu Keluarga karena penggurangan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. Surat Keterangan Kematian atau
    3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  6. Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari kepala desa/lurah
    2. KK yang rusak
    3. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
    4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing
  7. Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW
    2. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    3. Pemohon mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga (F-1.01) atau Formulir Perubahan Data/Penambahan Data Anggota Keluarga (F-1.03);
    4. Petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
    5. Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan mengisi formulir jenis F-1.06 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan menyampaikan formulir tersebut ke Kecamatan
    6. Petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatanya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
    7. Petugas pendaftaran Penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Keluarga dalam rangkap 4(empat)
    8. Petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KK kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KK sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
    9. Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data KK, kemudian diparaf oleh Pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana
    10. KK yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon dan
    11. Penyelesaian penerbitan penandatanganan KK adalah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan
Share:

LATAR BELAKANG PEMBUATAN BLOG

Blog ini dibuat sebagai salah satu project Kuliah Kerja Praktek yang dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Indraprasta PRGRI yang terdiri dari :
1. Bayu Dwi Wicaksono
2. Taufik Hidayat
3. Candra Tio
4. Fuad Puji Devirianto
Semoga blog ini bermanfaat sebagai media informasi dan promosi kelurahan Mekarsari, Depok dan juga bagi siapun yang membaca blog ini.
Kelurahan Mekarsari. Diberdayakan oleh Blogger.