Media Informasi dan Promosi Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis Kota Depok

Rabu, 10 Februari 2016

Cara mengurus e-KTP

"e-KTP"
Kalau kita melihat tata cara dan proses pembuatan e-KTP tak berbeda jauh dengan pembuatan dokumen yang lainny.

Syarat pengurusan :
  1. Berusia 17 tahun atau lebih.
  2. Menunjukan surat pengantar.
  3. Mengisi formulir F.1.
  4. Foto copi Kartu Keluarga.
Proses pembuatan E-KTP.
  1. Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
  2. Pemohon mengambil no antrean.
  3. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
  4. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.
  5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
  6. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  7. Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  8. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan scan retina mata.
  9. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  10. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Proses pencetakan e-KTP palng lambat 2 minggu setelah pembuatan.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

LATAR BELAKANG PEMBUATAN BLOG

Blog ini dibuat sebagai salah satu project Kuliah Kerja Praktek yang dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Indraprasta PRGRI yang terdiri dari :
1. Bayu Dwi Wicaksono
2. Taufik Hidayat
3. Candra Tio
4. Fuad Puji Devirianto
Semoga blog ini bermanfaat sebagai media informasi dan promosi kelurahan Mekarsari, Depok dan juga bagi siapun yang membaca blog ini.
Kelurahan Mekarsari. Diberdayakan oleh Blogger.