 |
Masyarakat Wajib Memilah Sampah |
HarianDepok.com – Berita , Dalam
menanggulangi permasalahan sampah di wilayahnya, Pemerintah Kota
(Pemkot) Depok telah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasinya yang
diantaranya adalah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) mengenai
larangan membuang sampah sembarangan di sejumlah tempat umum dan taman
kota. Selain daripada itu, Pemkot Depok pun juga telah membangun
sejumlah bank sampah yang ditujukan untuk mengolah sampah rumah tangga
agar dapat digunakan kembali.
Selain daripada itu, Pemkot Depok pun juga telah menghapuskan retribusi
sampah rumah tangga di seluruh Kecamatan yang ada di kota Depok dengan
maksud untuk memperingan beban ekonomi masyarakat kota Depok sehingga
dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. Meski demikian, Pemkot
Depok pun juga mewajibkan seluruh masyarakat untuk memilah sampahnya
sendiri guna mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA Cipayung.
Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail dalam tanggapannya mengenai perihal
tersebut mengatakan, bahwa dihapuskannya retribusi sampah di seluruh
wilayah kota Depok ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
kota Depok agar dapat menggunakan kembali barang barang sisa untuk
dijadikan sebagai penghasilan tambahan guna menunjang perekonomian
masyarakat kota Depok.
“Pada dasarnya, penghapusan retribusi sampah di kota Depok bertujuan
mewajibkan seluruh masyarakat kota Depok yang baik adalah menjaga
lingkungan tempat tinggal dan sekitarnya agar dalam keadaan yang bersih,
sehat dan terbebas dari tumpukan sampah liar yang dapat menimbulkan
bibit penyakit. Selain itu, seluruh masyarakat juga di haruskan untuk
memilah sampahnya sendiri. Namun, untuk sampah selain rumah tangga akan
tetap dikenakan biaya retribusi sampah,” ujarnya di Depok, Kamis
(17/12/2015).
Menurutnya, hal tersebut terpaksa dilakukan oleh pihaknya dikarenakan
oleh over load nya daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung
dalam menampung jumlah sampah yang ada di seluruh kota Depok. “Saya
menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Depok untuk selalu melakukan
pemilahan sampah secara mandiri guna menekan jumlah sampah yang dibuang
ke TPA,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kebersihan Dinas Kebersihan dan
Pertamanan (DKP) Kota Depok, Kusumo mengatakan, selain dapat
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, hal
tersebut juga dimaksudkan untuk menekan jumlah sampah yang dibuang ke
TPA Cipayung. Selain dapat diolah dan digunakan kembali, sampah juga
dapat dimanfaatkan sebagai tambahan penghasilan.
Menurut penjelasannya, teknis pelaksanaannya dilapangan nantinya,
seluruh sampah yang telah dipilah oleh masyarakat Depok antara yang
bermanfaat dan yang tidak dapat digunakan kembali akan dibawa oleh
petugas kebersihan secara berkala guna didistribusikan ke tempat
pengolahan sampah yang ada di kota Depok.
“Untuk sampah organik dan anorganik yang telah dipilah oleh masyarakat
akan dibawa petugas untuk diolah kembali di pengolahan sampah untuk
dijadikan pupuk dan didaur ulang menjadi barang yang bernilai ekonomis
agar dapat dimanfaatkan kembali,” ujarnya.
Setelah seluruh sampah yang telah dipilah tersebut, nantinya sisa sisa
sampah yang tidak dapat digunakan kembali, akan dibawa oleh petugas ke
TPA Cipayung. Maka daripada itu, pihaknya dalam menekan jumlah sampah di
kota Depok berharap akan adanya peran serta masyarakat kota Depok dalam
merealisasikan upaya Pemkot Depok mengatasi sampah.