Media Informasi dan Promosi Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis Kota Depok

Polisi dan TNI Perketat Pengamanan Rapat Pleno Pilkada DEPOK

Klik Untuk Membaca Berita Lebih Lanjut.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 05 Maret 2016

Universitas Indonesia Menjadi Peringkat ke 13 Se-Asia Tenggara Versi Webometrics


Depok News — Universitas Indonesia (UI) berhasil menduduki peringkat pertama di Indonesia sebagai perguruan tinggi dengan website terbaik berdasarkan Webometrics Ranking of World Universities 2016. Webometrics juga merilis bahwa UI meraih peringkat 13 di Asia Tenggara dan peringkat 758 di dunia.
Rektor UI Muhammad Anis mengatakan, pencapaian UI sebagai perguruan tinggi denganwebsite terbaik di Indonesia bukan hanya milik UI semata melainkan juga keberhasilan perguruan tinggi lainnya di Indonesia. “Prestasi ini juga milik perguruan tinggi lainnya yang telah bersama-sama memaksimalkan kegunaan website institusinya dalam menyongsong era pendidikan berbasis information communication technology,” katanya dalam keterangan pers, Minggu (30/1/2016).
Ketiga, openness merupakan jumlah file dokumen (Adobe Acrobat (.pdf), Adobe PostScript (.ps, .eps), Microsoft Word (.doc,.docx) dan Microsoft Powerpoint (.ppt, .pptx) yang dapat diakses serta terhubung dengan domain website universitas yang terekam oleh search engine (Google Scholar). Dan keempat, excellence merupakan jumlah artikel publikasi ilmiah karya sivitas akademika yang terindeks di Google Scholar.Anis menambahkan, pengembangan website dan peningkatan publikasi ilmiah nasional maupun internasional menjadi salah satu strategi UI untuk menyediakan akses transfer pengetahuan serta pendidikan dan pengajaran yang berkualitas secara meluas. Dirinya menjelaskan jika perolehan tersebut didasarkan atas keberhasilan UI dalam pencapaian empat indikator. Pertama, presence yang merupakan jumlah halaman website yang terekam pada search engine (Google). Kedua, impact merupakan jumlahexternal link unik (jumlah backlink) yang diterima olehdomain web perguruan tinggi (inlinks) yang terekam search engine (Google).
Selain UI, tambahnya, terdapat beberapa perguruan tinggi Indonesia yang masuk ke dalam lima terbaik di Indonesia versi Webometrics 2016. Perguruan tinggi dimaksud adalah Institut Teknologi Bandung (peringkat 2 di Indonesia dan peringkat 796 di dunia), Universitas Gadjah Mada (peringkat 3 Indonesia dan peringkat 802 dunia), Universitas Diponegoro (peringkat 4 Indonesia dan peringkat 1.442 dunia), dan Universitas Riau (peringkat 5 Indonesia dan peringkat 1.502 dunia).
Webometrics merupakan sistem perankingan perguruan tinggi se-dunia berbasis website. Pemeringkatan dilakukan oleh Cybermetric lab Spanyol dengan menilai lebih dari 21.000 website perguruan tinggi di dunia. Sistem pemeringkatan Webometrics bertujuan untuk mempromosikan publikasi Web, mendukung inisiatif Open Access, mendukung akses elektronik untuk publikasi ilmiah dan materi akademik lainnya.
“Selain meraih peringkat pertama laman terbaik perguruan tinggi di Indonesia, Alhamdulillah kami berhasil menjadi perguruan tinggi Terbaik di Indonesia dan satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang masuk ke dalam jajaran top 100 universities se-Asia dengan peringkat ke-79 menurut QS World University Ranking 2015/2016. UI untuk pertama kalinya berhasil masuk ke dalam daftar 800 perguruan tinggi terbaik di dunia dan menjadi satu-satunya perguruan tinggi wakil Indonesia versi Times Higher Education (THE)World University Rankings 2015-2016,” tutup Anis.
Share:

Rabu, 10 Februari 2016

Cara mengurus e-KTP

"e-KTP"
Kalau kita melihat tata cara dan proses pembuatan e-KTP tak berbeda jauh dengan pembuatan dokumen yang lainny.

Syarat pengurusan :
  1. Berusia 17 tahun atau lebih.
  2. Menunjukan surat pengantar.
  3. Mengisi formulir F.1.
  4. Foto copi Kartu Keluarga.
Proses pembuatan E-KTP.
  1. Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
  2. Pemohon mengambil no antrean.
  3. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
  4. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.
  5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
  6. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  7. Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  8. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan scan retina mata.
  9. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  10. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Proses pencetakan e-KTP palng lambat 2 minggu setelah pembuatan.
Share:

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak

Berikut Cara Membuat Akta Kelahiran Anak – Buat orang tua yang baru memiliki anak ataupun sudah beberapa bulan kelahiran anak harus segera mengurus perihal akta kelahiran anak. Karena nantinya dengan akta tersebut status anak jelas dan terdaftar sebagai warga negara.
Berikut ini ngobrolpanas akan memberikan informasi tentang cara membuat akta kelahiran anak. Seblumnya akta kelahiran sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 dibagi beberapa macam yaitu :
  1. Akte Kelahiran Umum: Akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.
  2. Akte Kelahiran Dispensasi: Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda.
  3. Akte Kelahiran Pengadilan: Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
Nah berdasarkan peraturan presiden nomor : 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Pasal 52) dengan syarat sebagai berikut :
  1. Surat Kelahiran dari dokter / bidan/penolong kelahiran ;
  2. Nama dan Identitas saksi kelahiran;
  3. Kartu Keluarga (KK) orang tua;
  4. KTP orang tua;
  5. Kutipan Akta Nikah / akta perkawinan orang tua;
Adapun untuk dapat masuk kedalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka prosedur untuk penerbitan Akte Kelahiran, terlebih dahulu seseorang harus terdaftar dalam database kependudukan (untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan) yang dituangkan / dicetak dalam Kartu Keluarga (KK). Sehubungan dengan hal tersebut maka untuk pengurusan akte kelahiran anak, disarankan untuk sekaligus mengurus KK dengan mengisi form F1.01 mengetahui RT/RW dan Kelurahan.
Sedang biaya untuk mengurus pembuatan akata kelahiran secara umum sebagai berikut:
  1. Akte kelahiran umum : WNI Rp.0,-
  2. Dispensasi Biaya keterlambatan : WNI RP. 10.000,-
  3. Pengadilan. Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri. biasanya biaya pengadilan sekitar Rp. 200.000.
Untuk lebih jelasnya berikut kami berikan gambaran alur Cara Membuat Akta Kelahiran Anak:
Berikut Cara Membuat Akta Kelahiran Anak
Share:

Cara mengurus KARTU KELUARGA

"Kartu Keluarga"
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Penduduk warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui kepala desa/lurah dan camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Keluarga.
A. Syarat-syarat Penerbitan dan Perubahan Kartu Keluarga
  1. Penerbitan Kartu Keluarga baru bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Pengantar RT/RW;
    2. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
    3. Fotokopi/menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
    4. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  2. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. Kutipan Akta Kelahiran.
  3. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. KK yang akan ditumpangi
    3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
    4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  4. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama atau KK yang ditumpangi
    2. Paspor
    3. Izin Tinggal Tetap dan
    4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing Tinggal Tetap
  5. Perubahan Kartu Keluarga karena penggurangan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. Surat Keterangan Kematian atau
    3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  6. Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari kepala desa/lurah
    2. KK yang rusak
    3. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
    4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing
  7. Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW
    2. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    3. Pemohon mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga (F-1.01) atau Formulir Perubahan Data/Penambahan Data Anggota Keluarga (F-1.03);
    4. Petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
    5. Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan mengisi formulir jenis F-1.06 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan menyampaikan formulir tersebut ke Kecamatan
    6. Petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatanya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
    7. Petugas pendaftaran Penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Keluarga dalam rangkap 4(empat)
    8. Petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KK kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KK sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
    9. Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data KK, kemudian diparaf oleh Pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana
    10. KK yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon dan
    11. Penyelesaian penerbitan penandatanganan KK adalah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan
Share:

Sabtu, 23 Januari 2016

POLISI DAN TNI PERKETAT PENGAMANAN RAPAT PLENO PERHITUNGAN SUARA PILKADA DEPOK

Pengamanan pleno rekapitulasi suara tingkat kota, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok di Hotel Bumi Wiyata, Depok

Sebanyak 347 personel kepolisian dan 100 personel TNI diterjunkan untuk mengamankan pleno rekapitulasi suara tingkat kota, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Rabu (16/12/15). 
Kepala Polresta Depok, Kombespol Dwiyono, mengatakan telah memastikan keamanan pleno rekapitulasi suara tingkat kota dengan penjagaan polisi yang begitu ketat.
“Tugas kami mengamankan pelaksanaan sampai selesai diplenokan,” ujar Dwiyono.
Dwiyono menambahkan, intelegen polisi juga telah disebar, sedangkan polisi fokus untuk mengamankan di sekitar Bumi Wiyata. Dirinya yakin pelaksanaan rekapitulasi tingkat kota akan berjalan kondusif, sebab bila berkaca pada rekapitulasi tingkat kecamatan kemarin pun berjalan dengan lancar. 
Selain itu, polisi juga memperketat penjagaan di Jalan Raya Margonda sampai depan Hotel Bumi Wiyata.
Di temui secara terpisah, Dandim 0508, Lekol Inf. Santosa, mengatakan personel TNI telah bersiaga di Kodim. Jikalau diperlukan, maka personel TNI akan dikirim ke Bumi Wiyata. “Kami memang ditugaskan untuk berjaga di ring luar, sedangkan polisi di ring dalam,” ujarnya.
Perlu diketahui, hasil perhitungan sementara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad-Pradi Supriatna pada 9 Desember kemarin, unggul dengan selisih 54,99 persen berbanding 45,01 persen dengan pasangan Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi. Namun, ketetapan pleno baru akan diumumkan setelah KPU ketuk palu hari ini.
Share:

MASYARAKAT DEPOK WAJIB MEMILAH SAMPAH NYA SENDIRI

Masyarakat Wajib Memilah Sampah
  
HarianDepok.com – Berita , Dalam menanggulangi permasalahan sampah di wilayahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasinya yang diantaranya adalah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan membuang sampah sembarangan di sejumlah tempat umum dan taman kota. Selain daripada itu, Pemkot Depok pun juga telah membangun sejumlah bank sampah yang ditujukan untuk mengolah sampah rumah tangga agar dapat digunakan kembali.
Selain daripada itu, Pemkot Depok pun juga telah menghapuskan retribusi sampah rumah tangga di seluruh Kecamatan yang ada di kota Depok dengan maksud untuk memperingan beban ekonomi masyarakat kota Depok sehingga dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. Meski demikian, Pemkot Depok pun juga mewajibkan seluruh masyarakat untuk memilah sampahnya sendiri guna mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA Cipayung.
Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail dalam tanggapannya mengenai perihal tersebut mengatakan, bahwa dihapuskannya retribusi sampah di seluruh wilayah kota Depok ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat kota Depok agar dapat menggunakan kembali barang barang sisa untuk dijadikan sebagai penghasilan tambahan guna menunjang perekonomian masyarakat kota Depok.
“Pada dasarnya, penghapusan retribusi sampah di kota Depok bertujuan mewajibkan seluruh masyarakat kota Depok yang baik adalah menjaga lingkungan tempat tinggal dan sekitarnya agar dalam keadaan yang bersih, sehat dan terbebas dari tumpukan sampah liar yang dapat menimbulkan bibit penyakit. Selain itu, seluruh masyarakat juga di haruskan untuk memilah sampahnya sendiri. Namun, untuk sampah selain rumah tangga akan tetap dikenakan biaya retribusi sampah,” ujarnya di Depok, Kamis (17/12/2015).
Menurutnya, hal tersebut terpaksa dilakukan oleh pihaknya dikarenakan oleh over load nya daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung dalam menampung jumlah sampah yang ada di seluruh kota Depok. “Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Depok untuk selalu melakukan pemilahan sampah secara mandiri guna menekan jumlah sampah yang dibuang ke TPA,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok, Kusumo mengatakan, selain dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, hal tersebut juga dimaksudkan untuk menekan jumlah sampah yang dibuang ke TPA Cipayung. Selain dapat diolah dan digunakan kembali, sampah juga dapat dimanfaatkan sebagai tambahan penghasilan.
Menurut penjelasannya, teknis pelaksanaannya dilapangan nantinya, seluruh sampah yang telah dipilah oleh masyarakat Depok antara yang bermanfaat dan yang tidak dapat digunakan kembali akan dibawa oleh petugas kebersihan secara berkala guna didistribusikan ke tempat pengolahan sampah yang ada di kota Depok.
“Untuk sampah organik dan anorganik yang telah dipilah oleh masyarakat akan dibawa petugas untuk diolah kembali di pengolahan sampah untuk dijadikan pupuk dan didaur ulang menjadi barang yang bernilai ekonomis agar dapat dimanfaatkan kembali,” ujarnya.
Setelah seluruh sampah yang telah dipilah tersebut, nantinya sisa sisa sampah yang tidak dapat digunakan kembali, akan dibawa oleh petugas ke TPA Cipayung. Maka daripada itu, pihaknya dalam menekan jumlah sampah di kota Depok berharap akan adanya peran serta masyarakat kota Depok dalam merealisasikan upaya Pemkot Depok mengatasi sampah.
Share:

39 MAHASISWA BERPRESTASI DARI GOLONGAN KURANG MAMPU MENDAPAT BEASISWA S1

39 Siswa Mendapat Beasiswa S1
 
HarianDepok.com – Berita , Sebanyak 39 mahasiswa yang berasal dari kota Depok telah berhasil mendapatkan program beasiswa dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang telah mengeluarkan beasiswa S1 untuk disalurkan kepada mahasiswa yang memiliki prestasi gemilang dan berasal dari keluarga yang kurang mampu.
Pelaksana Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Irwan mengatakan, pihaknya telah menyalurkan beasiswa kepada 39 mahasiswa terpilih yang saat ini, mahasiswa tersebut telah memulai pendidikannya di kampusnya masing masing. Dalam mendapatkan progran beasiswa dari Pemkot Depok, mereka telah berhasil melewati sejumlah tahapan ujian yang diadakan pihaknya dengan baik.
Sebanyak 39 mahasiswa yang berasal seluruhnya dari kota Depok yang berhasil mendapatkan beasiswa sudah melakukan beberapa penyeleksian yang sangatlah ketat, mulai dari pengadaan berkas, psikotes sampai dengan adanya wawancara yang digelar oleh pihaknya.
Ia pun menjelaskan, sebanyak 39 mahasiswa berprestasi tersebut saat ini telah melakukan kegiatan perkuliahannya di sejumlah universitas yang diantaranya Universitas Indonesia (UI) sebanyak 12 orang, Institut Pertanian Bogor (IPB) sebanyak enam orang, sedangkan yang masuk ke Universitas Islam Negeri sebanyak 12 orang, UNJ tujuh orang dan di Universitas Padjajaran sebanyak dua orang.
Dalam pelaksanaannya, program beasiswa yang dijalankannya saat ini akan diterima oleh para mahasiswa berupa SPP kuliah yang besarannya akan disesuaikan dengan jumlah kebutuhan biaya yang ada di masing masing kampus. Selain itu juga para penerima beasiswa akan diberikan uang tambahan sebesar 20 juta pertahunnya untuk digunakan sebagai kebutuhan hidup dan pembelian buku kuliah.
“Saya berharap, bantuan dana yang kami berikan kepada para penerima beasiswa dapat digunakan dengan baik untuk menunjang seluruh kebutuhannya mulai dari membayar kost, membeli perlengkapan belajar, buku dan tugas tugas,” tandasnya.(Izl)
Share:

LATAR BELAKANG PEMBUATAN BLOG

Blog ini dibuat sebagai salah satu project Kuliah Kerja Praktek yang dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Indraprasta PRGRI yang terdiri dari :
1. Bayu Dwi Wicaksono
2. Taufik Hidayat
3. Candra Tio
4. Fuad Puji Devirianto
Semoga blog ini bermanfaat sebagai media informasi dan promosi kelurahan Mekarsari, Depok dan juga bagi siapun yang membaca blog ini.
Kelurahan Mekarsari. Diberdayakan oleh Blogger.